Walikota Kediri Beri Kabar Gembira Bagi Calon Pengantin Non Muslim
Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 bagi masyatakat non-muslim bersama FKUB Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra, Jumat (29/5) bertempat di Balaikota Kediri. Pada hari sebelumnya Pemerintah Kota Kediri juga telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kemenag, KUA, perwakilan camat, dan Bagian Kesra.
Walikota
Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan dalam melaksanakan pernikahan
tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Mulai dari physical
distancing , menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun. “Saya
ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol covid-19.
Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kita coba berikan solusi dengan
ini,” ujarnya.
Dalam
Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap
Darurat Pandemi Covid-19, proses pengajuan kehendak nikah untuk
masyarakat non muslim Kota Kediri dengan catatan :
1.
Membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan
resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
2. Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan.
3. Untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua.