Sebar Titik Vaksinasi Massal Selama Liburan Nataru, Pemkot Kediri Ingin Percepat Herd Immunity

Sebar Titik Vaksinasi Massal Selama Liburan Nataru, Pemkot Kediri Ingin Percepat Herd Immunity

surya/didik mashudi
Kegiatan vaksinasi massal yang berlangsung di Taman Sekartaji, Kota Kediri. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Pemkot Kediri sudah menyiapkan skema menghadapi perayaan Natal 2021 dan malam Tahun Baru (Nataru) 2022 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain membatasi kerumunan massa, pemkot siap melakukan vaksinasi massal kepada warga yang belum divaksin untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, dr Fauzan Adima menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai skema untuk persiapan pengamanan menjelang Nataru.

“Kami akan menyiapkan petugas kesehatan di beberapa titik yang ditentukan. Kami juga akan buka gerai vaksinasi di gereja saat malam Natal. Jadi, yang belum divaksin, akan langsung diminta ikut vaksinasi. Lokasi gerejanya juga acak,” jelas Fauzan, Jumat (10/12/2021).

Diungkapkan, capaian vaksinasi di Kota Kediri hingga Rabu (8/12/2021) sudah sekitar 125 persen untuk dosis pertama. Sedangkan dosis kedua hampir 98 persen. Untuk yang lansia di Kota Kediri capaian vaksinasinya sudah 67 persen.

Diharapkan, masyarakat yang belum divaksin segera melakukan vaksinasi. Sehingga target untuk capain kekebalan kelompok segera terealisasi.

Sementara Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar juga sudah menegaskan terkait dengan persiapan pemerintah menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Dihimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas dengan harapan bisa menekan kasus Covid-19.

“Mobilitas harus direm, supaya tidak terlalu naik kasusnya. Mudah-mudahan tidak naik kasusnya. Kalau kemarin bagus, nol kasus,” ujar wali kota.

Sementara langkah menghadapi Nataru, Pemkot Kediri juga mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Yaitu mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/ RW paling lama dimulai 20 Desember 2021.

Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing dan treathment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Selain itu melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, maupun melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Khusus saat pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut Kementerian Agama.

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.