Melalui Webinar, Walikota Paparkan Persiapan Kota Kediri Menuju “New Normal” pada Mahasiswa IAIN Kediri
Di tengah situasi pandemi covid-19 saat ini, seminar tidak harus dilakukan dengan bertatap muka namun bisa melalui situs web atau aplikasi berbasis daring atau online. Seperti yang dilakukan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang menjadi narasumber webinar bersama seratus mahasiswa IAIN Kediri di Command Center, Rabu (3/6). Tema yang diangkat dalam webinar tersebut mengenai “Bergerak dan Bertahan: Mempersiapkan Kota Kediri Menuju new normal ”.
Dalam
kesempatan tersebut, Walikota Kediri menyampaikan gambaran mengenai new
normal Kota Kediri yang dituangkan dalam peraturan. “Perwali ini sudah
kita buat sebelum adanya new normal yaitu Perwali Kota Kediri Nomor 16
Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam
Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019. Mengapa
perlu diatur, karena covid-19 ini merupakan bencana non alam sehingga
wajib dilakukan penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang makin
luas dan peningkatan jumlah kasus. Untuk melindungi masyarakat terhadap
covid-19, kita perlu mengendalikan terhadap tempat kegiatan dan tempat
perekonomian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita hanya membatasi
kegiatan tertentu dan pergerakan orang untuk menekan covid-19,”
terangnya.
Selanjutnya Walikota Kediri juga menjabarkan bentuk pengendalian kegiatan yang dilakukan Pemeritah Kota Kediri diantaranya:
1.
Pengelola bioskop, game store , bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti
pijat serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup
sementara usaha selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat covid-19;
2.
Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum
berupa RTH wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli,
mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan
lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3.
Seluruh tempat perdagangan baik pasar tradisional, toko, toko modern,
pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, cafe, wajib menjalankan
protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat
usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat
cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen
dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman, mengutamakan
pemesanan secara daring serta membatasi jam operasional kegiatan usaha
sampai jam 22.00 WIB.
Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan monitoring. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan usahanya secara bertahap yaitu satu hari, tiga hari apabila melanggar kembali hingga pencabutan izin usaha. Bagi PKL dan sektor informal apabila melanggar akan dibubarkan kegiatannya. Sedangkan bagi pengelola pasar tradisional yang melanggar akan dikenakan sanksi penerbitan surat pembinaan dan selanjutnya dilakukan pembinaan.
Untuk
menghadapi new normal nanti, Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan
Pelayanan Perizinan Online pada website beralamat kswi.kedirikota.go.id,
Pelayanan Dispendukcapil Online dengan Aplikasi sakti berbasis android,
Pelayanan Surat Keterangan Online (e-suket) pada
esuket.kedirikota.go.id, hingga Musrenbang Online . Untuk perdagangan,
beberapa langkah juga sudah disiapkan secara daring seperti Pasar Online
Belanja Instan dari Rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak dan
promosi produk UMKM pada story akun Instagram Walikota Kediri. Untuk
metode pembayaran akan dilakukan dengan QRIS, E-Money dan Cashless untuk
mengurangi resiko penyebaran covid-19.
Dalam
webinar tersebut juga diadakan sesi tanya jawab, diawali Safira yang
menanyakan terkait proses masuk perkuliahan. Menanggapi pertanyaan
tersebut, Walikota Kediri menjelaskan kalaupun nanti harus kuliah harus
dilakukan phisycal distancing serta memakai protokol kesehatan. Sama
seperti anak-anak SMP dan SD harus membatasi yang masuk itu 50 persennya
atau yang masuk berjarak 1 sampai 1,5 meter. Pemerintah Kota Kediri
juga sudah mendiskusikan terkait kesiapan sekolah-sekolah apabila harus
menerapkan protokol kesehatan. Baik physical distancing , mencuci tangan
sesering mungkin dan menyemprot desinfektan. “ Alhamdulillah jawabannya
siap tapi belum untuk sekarang ini masih dipersiapkan dan orang tua pun
nanti harus membekali anak. Jadi anak tidak diperbolehkan untuk
mengakses kantin untuk sementara. Makanan semuanya dari rumah, orang tua
harus antar jemput secara pribadi. Namun sampai saat ini belum berani
menerapkan hal tersebut. Kalaupun nanti diterapkan maka ada kemungkinan
untuk SD kelas 1,2,3 tetap belajar di rumah sedangkan kelas 4,5,6 akan
dimasukkan karena mengingat tidak bisa lagi 1 meja 2 orang, jadi 1 meja 1
orang,” paparnya.
Selanjutnya pertanyaan dari Rizal Miftakhul Prayogi yang menanyakan presentasi kesiapan Pemerintah Kota Kediri menghadapi new normal . Menjawab pertanyaan tersebut, Mas Abu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan beberapa hal seperti di kelurahan dan sekolahan. “Kita akan coba mempersiapkan itu dulu, sampai benar-benar protokol itu berjalan di sekolahan karena kita tidak tahu Menteri Pendidikan kalau nanti umpamanya hari senin harus masuk sekolah, nah kita harus siap itu. InshaAllah kalau di Kota Kediri terkait masalah kesehatan, jaring pengaman sosial, bantuan, lalu untuk masalah recovery perekonomian kita hampir semua sudah kita persiapkan. Tapi kan kita tidak tahu juga dinamikanya cepat sekali dan berubah-ubah. Maka dari itu kita juga harus menyesuaikan dengan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pemerintah pusat,” jelasnya.
Terakhir, Mas Abu berharap apa yang dipaparkan Pemerintah Kota Kediri bisa menjadi patokan ke depan sehingga bisa bersama-sama menggerakkan Kota Kediri dengan benar dan mentaati kaidah-kaidah atau protokol kesehatan.