Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Nataru, Pemkot Kediri Siapkan Titik Vaksinasi

Pemkot Kediri menyiapkan tempat vaksinasi massal kepada warga yang belum vaksinasi.  (foto: Bagian PKP Sekretariat Daerah Kota Kediri)

Pemkot Kediri menyiapkan tempat vaksinasi massal kepada warga yang belum vaksinasi. (foto: Bagian PKP Sekretariat Daerah Kota Kediri)

Kediri, koranmemo.com-Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, sudah menyiapkan skema menghadapi perayaan Natal 2021 dan malam tahun baru 2022 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.


Selain membatasi kerumunan massa, pemkot juga siap melakukan vaksinasi massal kepada warga yang belum vaksinasi. Hal ini untuk menciptakan kekebalan kelompok atau Herd immunity. 


Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima, Jumat (10/12) menjelaskan sudah mempunyai skema untuk persiapan pengamanan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


“Kami akan menyiapkan petugas kesehatan di beberapa titik yang ditentukan. Kami juga akan buka gerai vaksinasi di gereja saat malam Natal. Jadi, yang belum vaksinasi akan langsung divaksinasi. Lokasi gerejanya juga acak,” jelas Fauzan Adima. 


Diungkapkan saat ini capaian vaksinasi di Kota Kediri hingga Rabu (8/12) sudah sekitar 125 persen untuk dosis pertama. Sedangkan dosis kedua hampir 98 persen. Untuk yang lansia di Kediri capaian vaksinasinya sudah 67 persen.


Ia berharap, masyarakat yang belum ikut vaksinasi segera melakukan vaksinasi. Dengan ini, diharapkan target untuk capain kekebalan kelompok segera terealisasi.  

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sebelumnya juga sudah menegaskan terkait dengan persiapan pemerintah menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. 


Wali Kota meminta agar warga membatasi mobilitas dengan harapan bisa menekan kasus Covid-19

“Mobilitas harus direm itu supaya tidak terlalu naik kasusnya. Mudah-mudahan tidak (naik kasusnya). Kalau kemarin bagus, nol kasus,” kata Wali Kota. 


Sementara itu, terkait dengan langkah menghadapi NataruPemkot Kediri juga mengikuti instruksi dari pusat. 

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bahwa selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/ RW paling lama dimulai tanggal 20 Desember 2021.


Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing dan treathment). 

Selain itu juga mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.


Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, maupun melaksanakan pengetatan dan pengawasan  protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Khusus saat pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. 

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. 


Lalu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.